Bupati Minta Saham Masyarakat Jangan Kaget |
Hal ini diungkapkannya ketika menghadiri diskusi terkait PTFI di Hotel Borobudur, Jakarta yang dihadiri oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, Jumat (3/3) WIB.
"Kami korban, jangan kaget kalau saya bilang ke media, kami mau 20 persen," ujar Eltinus di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (3/3).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, penyerapan divestasi bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun Bupati Eltinus tidak menjelaskan bagaimana cara penyerapan saham 20 persen nantinya.
"Ada yang bilang, mau beli pakai apa? itu lucu, kami punya milik," katanya menegaskan.
Karena itu ia meminta pemerintah konsisten memperjuangkan kepentingan Negara, terutama rakyat Papua sebagai pemilik hak ulayat wajib mendapat keuntungan dari negoisasi tersebut.
"Masa depan Papua ada di tangan pemerintah RI, masa depan Pemerintah RI ada di tangan Papua. Indonesia harus pikir itu," ujar Eltinus.
Sedangkan terkait perihal buku Papua Minta Saham, merupakan tulisan – tulisan yang berisikan posisi bumi Cendrawasih di tengah renegoisasi kontrak dan divestasi saham PTFI, sehingga masyarakat lokal mendapat bagian sepadan dalam penyerapan divestasi, sebab merupakan korban dari pengoperasian PTFI.
Isi buku yang ditulis oleh Bupati Omaleng tersebut mendapatkan tanggapan dan pujian dari mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli. Sebelum memberikan pernyataan seputar teknis permasalah status kontrak PT Freeport Indonesia, Rizal mengomentari karya sang Bupati. Ia memuji Eltinus yang mampu melahirkan tulisan dalam sebuah buku.
"Sedikit Bupati di seluruh Indonesia yang bisa nulis buku," katanya.
Natalius Pigai menyatakan, masyarakat suku Amungme yang menguasai tanah hukum adat Amungsa yang kini menjadi wilayah konsesi PT Freeport Indonesia berhak mendapat ganti rugi sebagai penghormatan hak ulayat masyarakat adat. Dan juga memberikan sebagian saham PT Freeport Indonesia secara cuma-cuma kepada masyarakat setempat dalam proses devistasi yang sedang diusahakan pemerintah Indonesia.
“Kasihan sekali sejak 1967 masyarakat adat tak pernah dilibatkan dalam kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia.
Masyarakat Amungme itu wajib mendapatkan ganti rugi,” tutur Natalius.
Sumber : https://kriminologi.id/hard-news/kamneg-ham/natalius-pigai-sebut-brimob-tewas-di-mile-69-ditembak-tni
0 Komentar
Penulisan markup di komentar